Kolaborasi dan Sinergitas antara Gakkum KLHK Dan Kejaksaan Negeri Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Palu--Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam hal ini diwakili oleh kepala Seksi Wilayah II Palu, Subagio, bersama tim melakukan kunjungan dalam rangka berkolaborasi dan sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Toli-Toli yang diwakili oleh Albertinus P. Napitupulu. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyerahan kasus penyelidikan Kejaksaan Negari Toli-Toli terkait dugaan kasus perusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terjadi di wilayah mangrove di Desa Sandana Kecamatan Galang Kabupaten Toli-Toli Sulawesi Tengah.’

Kegiatan ini berawal dari laporan masyarakat dimana telah terjadi perusakan kawasan hutan mangrove dan diduga didalamnya terdapat kerugian negara karena dikeluarkannya sertifikat hak millik. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, kemudian menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. Dari hasil kegiatan penyelidikan tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran hukum terkait perusakan kawasan mangrove yang masuk dalam tindakan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan.

Sebelumnya pada tanggal 25 April 2022, Balai Gakkum dalam hal ini diwakili langsung oleh kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, telah melaksanakan pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Tengah terkait sounding kasus kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan yang terjadi di kawasan hutan mangrove di Desa Sandana dan beberapa kasus lingkungan hidup dan kehutanan lainnya yang terjadi di Sulawesi Tengah. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mendukung sepenuhnya upaya penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi.

“Kegiatan Kolaborasi hari ini merupakan upaya dari Gakkum KLHK untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dengan berbagai pihak salah satunya Kejaksaan Negeri Toli-Toli untuk sama-sama mengawal dan mencegah terjadinya perusakan lingkungan hidup dan kehutanan khususnya di wilayah Kabaupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesii Tengah”, ucap Kepala Seksi II Palu, Subagio.

Sesudah penyerahan hasil penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Toli-Toli Ke Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur tindak pidana Lingkungan Hidup atau tidak, sebelum proses lebih lanjut sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.(rilis)